BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
SDM
merupakan faktor utama dan strategis bagi tercapainya keberhasilan pembangunan
suatu bangsa. SDM yang kuat dan berdaya saing tinggi dalam berbagai aspek akan
mendukung peningkatan pembangunan, baik di bidang ekonomi, kesehatan maupun di
bidang sosial dan budaya. SDM yang berdaya saing tinggi merupakan salah satu
faktor kunci keberhasilan di era globalisasi yang diwarnai dengan semakin
ketatnya persaingan serta tiadanya batas antar negara dalam interaksi hidup dan
kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk memenangkan dan menangkap peluang
yang ada, pengembangan SDM harus ditekankan pada penguasaan kompetensi yang
fokus pada suatu bidang tertentu yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan
daya saing di tingkat nasional maupun internasional (Irwansyah, 2011 dalam
abeacheagle.blogspot.com, 2012).
Untuk
mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2015, pembangunan kesehatan di daerah baik
propinsi maupun Kabupaten/Kota ditujukan untuk menciptakan dan mempertahankan
Propinsi, Kabupaten/Kota Sehat dengan menerapkan Pembangunan Berwawasan
Kesehatan. Oleh karena itu, untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Sehat
2015 tersebut diperlukan SDM Kesehatan yang bermutu dan merata. SDM yang
berkualitas akan mendorong terciptanya produktivitas yang tinggi yang akan
menjadi modal dasar bagi keberhasilan pembangunan kesehatan secara nasional
sehingga dapat mensejahterakan kehidupan bangsa dan pada akhirnya akan
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mewujudkan SDM seperti
yang dicita-citakan tersebut diperlukan kerja keras untuk menghadapi berbagai
kendala dan tantangan yang berat ( Irwansyah, 2011 dalam
abeacheagle.blogspot.com, 2012).
Pengembangan
SDM di bidang Kesehatan merupakan komponen strategis pembangunan kesehatan guna
mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan dan pencapaian tujuan pembangunan
kesehatan. Kinerja suatu organisasi akan ditentukan oleh salah satu unsur utama
yaitu kualitas sumber daya manusia. Tujuan dari upaya pengembangan sumber daya
manusia di bidang kesehatan adalah meningkatnya pemberdayaan dan penyediaan
sumber daya manusia dibidang kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang
bermutu dalam jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan ( Irwansyah,
2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).
Berdasarkan
latar belakang inilah penyusun mengangkat judul makalah mengenai SDM di
Indonesia dan Tatanannya dalam Bidang Kesehatan dan sebagai tugas bagi
penyusun yang mengikuti mata kuliah Administrasi Kebijakan Kesehatan. Penyusun
merasa penting untuk membahas permasalahan ini karena dengan adanya pengetahuan
tentang SDM dan perannya dalam bidang kesehatan dapat meningkatkan pembangunan
kesehatan di Indonesia.
1.2. Tujuan
Tujuan Umum : Untuk mengetahui bagaimana gambaran SDM di Indonesia dan tatanannya dalam bidang kesehatan itu.
Tujuan Khusus : 1. Untuk mengetahui bagaimana sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kondisi sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan hambatan situasi SDM Kesehatan.
1.3.
Manfaat
a. Dapat
meningkatkan ilmu pengetahuan tentang SDM dalam pembangunan Kesehatan.
b. Dapat
membantu dalam proses belajar mengajar mata kuliah AKK (Administrasi Kebijakan Kesehatan).
BAB
II
SUBSISTEM
2.1.
Pengertian
Subsistem
sumber daya manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai
upaya perncanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga
kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tenaga kesehatan adalah
semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik
yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
2.2.
Tujuan
Tujuan
subsistem SDM kesehatan adalah tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara
mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil-guna
dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningakatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.3.
Unsur-unsur Utama
Subsistem
SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni perencanan, pendidikan dan
pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan.
1. Perencanaan
tenaga kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.
2. Pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan
jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan
kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.
3. Pendayagunaan
tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan peraniaitan pembinaan, dan pengawasan
tenaga kesehatan.
2.4.
Prinsip
Penyelenggaraan
subsistem SDM Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Pengadaan
tenaga kesehatan, yakni yang mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga
kesehatan di sesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika
pasar di dalam maupun di luar negeri.
2. Pendayagunaan
tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta
kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
3. Pembinaan
tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan
moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan
secara berkelanjutan.
4. Pengembangan
karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan
disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.
2.5.
Bentuk pokok
1. Perencanaan
tenaga kesehatan
a. Kebutuhan
baik jenis, jumlah, maupun kualifikasi tenaga kesehatan dirumuskan dan
ditetapkan oleh pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari Majlis Tenaga
Kesehatan yang dibentuk di pusat dan provinsi.
b. Majlis
Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan di pusat
serta oleh Gubernur di provinsi dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil
berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat.
2. Pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan
a. Standar
pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh
asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. sedangkan
standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi
yang bersangkutan.
b. Penyelenggara
pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama adalah institusi
pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh asosiasi institusi
pendidikan kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pendidikan
profesi tingkat lanjutan adalah institusi pendidikan (university based) dan institusi
pelayanan kesehatan (hospital based) yang telah diakreditasi oleh kolegium
profesi yang bersangkutan.
c. standar
pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi yang
bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang
bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah organisasi profesi serta
institusi pendidikan, institusi pelatihan dan institusi pelayanan kesehatan
yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
d. Pendirian
institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan
keseimbangan antara kebutuhan dan produksi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
e. Pendirian
institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan
yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta,
menjadi tanggung jawab pemerintah.
3. Pendayagunaan
tenaga kesehatan
a. Penempatan
tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dilakukan
dengan sistem kontrak kerja, serta penempatan sebagai pegawai negeri sipil
sesuai dengan kebutuhan.
b. Penempatan
tenaga kesehatan dengan sistem kontrak kerja diselenggarakan atas dasar
kesepakatan secara suka rela antara kedua belah Pihak.
c. Penempatan
tenaga kesehatan sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi
pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi tenaga kesehatan strategis,
yakni pegawai pusat yang dipekerjakan di daerah.
d. Penempatan
tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan milik swasta di dalam negeri,
diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang bersangkutan
melalui koordinasi dengan Pemerintah.
e. Penempatan
tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan
oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus dengan tugas mengkoordinasikan
pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri.
f. Pendayagunaan
tenaga kesehatan warga negara lndonesia lulusan luar negeri, didahului dengan
program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah
diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
g. Pendayagunaan
tenaga kesehatan asing didalam negri dilakukan setelah tenaga kesehatan asing
tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang
bersangkutan.
h. Pembinaan
dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji
kompetensi, dan pemberian lisensi. Sertifikasi dilakukan oleh institusi
pendidikan; registrasi dilakukan oleh komite registrasi tenaga kesehatan; uji
kompetensi dilakukan oleh masing-masing organisasi profesi; sedangkan pemberian
lisensi dilakukan oleh pemerintah.
i.
Dalam pembinaan dan pengawasan tenaga
kesehatan diberlakukan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis,
serta etika profesi.
j.
Pendayagunaan tenaga masyarakat di
bidang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan
masyarakat. Pemberian kewenangan dalam teknis kesehatan kepada tenaga
masyarakat dilakukan sesuai keperluan dan kompetensinya.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sumber
daya Manusia Kesehatan
SDM
atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan
profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. SDM atau tenaga
kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana
pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis
yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara
optimal. SDM Kesehatan juga merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga
kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga
pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan
dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan (sdmrumahsakit.blogspot.com,
2011).
Kebijakan
tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan
kebijakan sektor lain, seperti kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor
ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor
kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain
kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang
pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga
kesehatan dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan (
sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
Selain
dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan
tenaga kesehatan yaitu desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi
pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. SDM dalam kesehatan
mempunyai berbagai keahlian sesuai dengan profesi masing-masing seperti dokter,
perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, apoteker, analis
farmasi dan sebagainya yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus untuk
melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia,
serta lingkungannya ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
B.
Kondisi
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di
Indonesia
Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan
yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata.
Jumlah dokter Indonesia masih termasuk rendah, yaitu 19 per 100.000 penduduk
bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, seperti Filipina 58 per 100.000
penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.
Kondisi sumberdaya manusia kesehatan saat ini masih
jauh dari kurang, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meskipun rasio SDM
kesehatan telah meningkat, namun masih jauh dari target Indonesia Sehat 2010
dan variasi antar daerah masih sangat tajam. Permasalahan besar tentang SDM
kesehatan yang dirasakan adalah kurang efisien dan kurang efektif dalam menanggulangi
permasalahan kesehatan, serta kemampuan dalam perencanaan pada umumnya masih
lemah. Distribusi tenaga kesehatan kurang merata, hal ini mengakibatkan
terjadinya ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan, bahkan sekitar 25-40%
Puskesmas tidak mempunyai dokter, khususnya di daerah dengan geografi sulit
seperti di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dan di daerah rawan konflik.
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: a) Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;
b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
c) Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
d) Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
C.
Perkembangan
dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara
terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya
kesehatan sebagai berikut :
1.
Ketenagaan
Tenaga kesehatan
merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan,
peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan
saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang
berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga
berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan
harus menjadi pemicu ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
2.
Pembiayaan
Kesehatan
Pembiayaan terhadap
pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan
pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang. Di dalam
upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana
APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya
(sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011).
3.
Sarana
Kesehatan Dasar
Komponen lain di dalam sumber daya
kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup
secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana
pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi
kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan
medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia, alat
pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan
kendaraan roda dua (sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. SDM
atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan
profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
2. Permasalahan
besar tentang SDM kesehatan yang dirasakan adalah kurang efisien dan kurang
efektif dalam menanggulangi permasalahan kesehatan, serta kemampuan dalam
perencanaan pada umumnya masih lemah.
3. Secara
terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya
manusia kesehatan sebagai berikut ketenagaan, pembiayaan kesehatan dan sarana
kesehatan dasar.
B.
Saran
Makalah
ini masih belum lengkap dan ringkas. Dengan makalah ini penyusun mengharapkan
setiap mahasiswa mau memberikan kritik dan saran untuk memaksimalkan
keberhasilan makalah selanjutnya. Karena kritik dan saran kalian semua berarti
bagi penyusun. Semoga makalah ini berguna bagi pendidikan kita agar lebih maju.