Sabtu, 30 Maret 2013

Subsistem SDM kesehatan



BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

SDM merupakan faktor utama dan strategis bagi tercapainya keberhasilan pembangunan suatu bangsa. SDM yang kuat dan berdaya saing tinggi dalam berbagai aspek akan mendukung peningkatan pembangunan, baik di bidang ekonomi, kesehatan maupun di bidang sosial dan budaya. SDM yang berdaya saing tinggi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan di era globalisasi yang diwarnai dengan semakin ketatnya persaingan serta tiadanya batas antar negara dalam interaksi hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, untuk memenangkan dan menangkap peluang yang ada, pengembangan SDM harus ditekankan pada penguasaan kompetensi yang fokus pada suatu bidang tertentu yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional  (Irwansyah, 2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012).

Untuk mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2015, pembangunan kesehatan di daerah baik propinsi maupun Kabupaten/Kota ditujukan untuk menciptakan dan mempertahankan Propinsi, Kabupaten/Kota Sehat dengan menerapkan Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Oleh karena itu, untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Sehat 2015 tersebut diperlukan SDM Kesehatan yang bermutu dan merata. SDM yang berkualitas akan mendorong terciptanya produktivitas yang tinggi yang akan menjadi modal dasar bagi keberhasilan pembangunan kesehatan secara nasional sehingga dapat mensejahterakan kehidupan bangsa dan pada akhirnya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mewujudkan SDM seperti yang dicita-citakan tersebut diperlukan kerja keras untuk menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang berat ( Irwansyah, 2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012).

Pengembangan SDM di bidang Kesehatan merupakan komponen strategis pembangunan kesehatan guna mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan dan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Kinerja suatu organisasi akan ditentukan oleh salah satu unsur utama yaitu kualitas sumber daya manusia. Tujuan dari upaya pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan adalah meningkatnya pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia dibidang kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan ( Irwansyah, 2011 dalam abeacheagle.blogspot.com, 2012 ).

Berdasarkan latar belakang inilah penyusun mengangkat judul makalah mengenai SDM di Indonesia dan Tatanannya dalam Bidang Kesehatan dan sebagai tugas bagi penyusun yang mengikuti mata kuliah Administrasi Kebijakan Kesehatan. Penyusun merasa penting untuk membahas permasalahan ini karena dengan adanya pengetahuan tentang SDM dan perannya dalam bidang kesehatan dapat meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.

1.2. Tujuan

       Tujuan Umum : Untuk mengetahui bagaimana gambaran SDM di Indonesia dan tatanannya dalam bidang kesehatan itu.

       Tujuan Khusus : 1. Untuk mengetahui bagaimana sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.

                                2. Untuk mengetahui kondisi sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.
                                3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan hambatan situasi SDM Kesehatan.


1.3.   Manfaat

a.    Dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang SDM dalam pembangunan Kesehatan.
b.  Dapat membantu dalam proses belajar mengajar mata kuliah AKK (Administrasi Kebijakan Kesehatan).

  
BAB II
SUBSISTEM



2.1. Pengertian

Subsistem sumber daya manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perncanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.



2.2. Tujuan

Tujuan subsistem SDM kesehatan adalah tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningakatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



2.3. Unsur-unsur Utama

Subsistem SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni perencanan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan.

1.  Perencanaan tenaga kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.

2.   Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.

3. Pendayagunaan tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan peraniaitan pembinaan, dan pengawasan tenaga kesehatan.



2.4. Prinsip

Penyelenggaraan subsistem SDM Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.  Pengadaan tenaga kesehatan, yakni yang mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di sesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri.

2.  Pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan.

3.  Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan.

4.  Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.



2.5.  Bentuk pokok

1.    Perencanaan tenaga kesehatan

a.  Kebutuhan baik jenis, jumlah, maupun kualifikasi tenaga kesehatan dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari Majlis Tenaga Kesehatan yang dibentuk di pusat dan provinsi.

b.  Majlis Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan di pusat serta oleh Gubernur di provinsi dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat.



2.      Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan

a.  Standar pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. sedangkan standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi yang bersangkutan.

b. Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh asosiasi institusi pendidikan kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah institusi pendidikan (university based) dan institusi pelayanan kesehatan (hospital based) yang telah diakreditasi oleh kolegium profesi yang bersangkutan.

c.  standar pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan dan institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

d. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi tenaga kesehatan yang bersangkutan.

e.  Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta, menjadi tanggung jawab pemerintah.



3.      Pendayagunaan tenaga kesehatan

a.  Penempatan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dilakukan dengan sistem kontrak kerja, serta penempatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan.

b. Penempatan tenaga kesehatan dengan sistem kontrak kerja diselenggarakan atas dasar kesepakatan secara suka rela antara kedua belah Pihak.

c.  Penempatan tenaga kesehatan sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi tenaga kesehatan strategis, yakni pegawai pusat yang dipekerjakan di daerah.

d.  Penempatan tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan milik swasta di dalam negeri, diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Pemerintah.

e.  Penempatan tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus dengan tugas mengkoordinasikan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri.

f.  Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara lndonesia lulusan luar negeri, didahului dengan program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

g. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing didalam negri dilakukan setelah tenaga kesehatan asing tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

h. Pembinaan dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, dan pemberian lisensi. Sertifikasi dilakukan oleh institusi pendidikan; registrasi dilakukan oleh komite registrasi tenaga kesehatan; uji kompetensi dilakukan oleh masing-masing organisasi profesi; sedangkan pemberian lisensi dilakukan oleh pemerintah.

i.  Dalam pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan diberlakukan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, serta etika profesi.

j.    Pendayagunaan tenaga masyarakat di bidang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat. Pemberian kewenangan dalam teknis kesehatan kepada tenaga masyarakat dilakukan sesuai keperluan dan kompetensinya.



BAB III

PEMBAHASAN



A.    Sumber daya Manusia Kesehatan

SDM atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. SDM atau tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. SDM Kesehatan juga merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan (sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011).

Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).

Selain dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan yaitu desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. SDM dalam kesehatan mempunyai berbagai keahlian sesuai dengan profesi masing-masing seperti dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, apoteker, analis farmasi dan sebagainya yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).



B.     Kondisi  Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di Indonesia

Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata. Jumlah dokter Indonesia masih termasuk rendah, yaitu 19 per 100.000 penduduk bila dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.

Kondisi sumberdaya manusia kesehatan saat ini masih jauh dari kurang, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meskipun rasio SDM kesehatan telah meningkat, namun masih jauh dari target Indonesia Sehat 2010 dan variasi antar daerah masih sangat tajam. Permasalahan besar tentang SDM kesehatan yang dirasakan adalah kurang efisien dan kurang efektif dalam menanggulangi permasalahan kesehatan, serta kemampuan dalam perencanaan pada umumnya masih lemah. Distribusi tenaga kesehatan kurang merata, hal ini mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan, bahkan sekitar 25-40% Puskesmas tidak mempunyai dokter, khususnya di daerah dengan geografi sulit seperti di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dan di daerah rawan konflik.

Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: a) Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;

b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;

c) Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;

d) Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta

e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.


C.    Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan

Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut :

1.      Ketenagaan

Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).



2.      Pembiayaan Kesehatan

Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang. Di dalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya (sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011).     



3.       Sarana Kesehatan Dasar

Komponen lain di dalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua (sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011 ).



 BAB IV

PENUTUP



A.    Kesimpulan

1.  SDM atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.

2.  Permasalahan besar tentang SDM kesehatan yang dirasakan adalah kurang efisien dan kurang efektif dalam menanggulangi permasalahan kesehatan, serta kemampuan dalam perencanaan pada umumnya masih lemah.

3.   Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya manusia kesehatan sebagai berikut ketenagaan, pembiayaan kesehatan dan sarana kesehatan dasar.



B.     Saran

Makalah ini masih belum lengkap dan ringkas. Dengan makalah ini penyusun mengharapkan setiap mahasiswa mau memberikan kritik dan saran untuk memaksimalkan keberhasilan makalah selanjutnya. Karena kritik dan saran kalian semua berarti bagi penyusun. Semoga makalah ini berguna bagi pendidikan kita agar lebih maju.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar